Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI bakal menggelar agenda pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani terhadap para bakal
calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menerangkan syarat mutlak bacapres dan bacawapres yang mendaftar harus mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
"Untuk rumusan mampu itu indikator sehat jasmani dan rohani seperti apa, KPU sudah koordinasi bersama berbagai macam pihak, dengan Kemenkes, tim dokter yang dianggap ahli dan juga kami masuk kepada pemilu terakhir yaitu Pemilu 2019,” ujar Hasyim.
Sehat fungsi organ dan bebas narkoba
Hasyim menuturkan capres dan cawapres nantinya akan diperiksa kesehatan fungsi organnya, termasuk tes rohani untuk menentukan apakah calon mampu menjalankan tugas sebagai presiden. “Termasuk juga pemeriksaan bebas narkoba. Kami juga berbicara dan rakor dengan institusi yang menangani ini di antaranya BNN,” paparnya.
Nantinya, Tim dokter atau pemeriksa yang bergabung dengan keahlian tersebut akan memutuskan layak tidaknya capres-cawapres untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden dalam satu periode ke depan.
"Karena yang punya otoritas dalam hal ini adalah tim pemeriksa, maka kami di KPU akan mengikuti atau memggunakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, baru ada satu kandidat bakal pasangan capres dan cawapres yang siap mendaftar ke KPU RI, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sementara itu, kandidat capres lain seperti, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki pendamping calon wakil presiden sampai hari ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))