Jakarta: Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan 17 kasus pelanggaran
pemilu yang merupakan akumulasi hingga Rabu, 10 Januari 2024.
"Terdapat 17 tindak
pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan atau laporan. Kemudian, dilakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
Dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, empat sudah divonis bersalah dengan enam terpidana. Lalu, satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasus kadaluarsa.
Sementara itu, dua perkara dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti. "(Sebanyak) 10 dalam tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.
Pemalsuan dan politik uang jadi kasus terbanyak
Djuhandani memaparkan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.
Kemudian, disusul tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara. Jumlah kasus ini juga menurun dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 100 perkara.
"Dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Sedangkan, pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara," tutur Djuhandani.
Selanjutnya, ada juga pelanggaran berupa berkampanye di tempat ibadah ada satu perkara. Lalu, tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye sebanyak satu perkara.
"Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak 1 perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara," tutur Djuhandani.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))