Kulon Progo: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa
Yogyakarta, menemukan 80 persen berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat dan tidak lengkap.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Wagiman mengatakan pihaknya sudah melaksanakan pengawasan terhadap verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo dari 17 partai politik peserta
Pemilu 2024.
"Kami melihat seluruh bakal calon anggota belum siap dengan syarat-syarat yang dibutuhkan karena 80 persen partai isinya masih kosong," kata Wagiman di Kulon Progo, Selasa, 13 Juni 2023.
Dia menemukan syarat pendaftaran yang benar hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu anggota partai. Sedangkan lainnya masih dalam perbaikan, seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan kelakuan baik.
"Banyak berkas pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan fenomena satu nama didaftarkan untuk 40 peserta dalam satu partai. Ini cukup unik dan terjadi dalam pendaftaran bakal caleg di Kulon Progo," katanya.
Namun demikian, lanjut Wagiman, fenomena itu tidak hanya terjadi di pendaftaran bakal caleg DPRD di Kulon Progo, tapi juga di lima kabupaten dan kota di Yogyakarta.
"Berdasarkan informasi dari bakal caleg, karena mereka masih mengurus surat-surat yang dibutuhkan, jadwal yang telah ditetapkan KPU belum bisa dipenuhi. Sehingga, pilihan terakhir partai politik memasukkan data apa adanya, yang penting masuk dan ada waktu perbaikan," jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan berkas bakal caleg melibatkan seluruh anggota dan staf KPU setempat.
"Pelaksanaan verifikasi administrasi ini dijadwalkan dari 30 Mei sampai 23 Juni 2023," kata Tri Mulatsih.
Verifikasi administrasi dilakukan terhadap semua dokumen bakal calon anggota legislatif (caleg) yang diunggah dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon), di antaranya KTP, surat pernyataan, fotokopi ijazah, surat sehat (jasmani, rohani dan narkoba), bukti terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota partai, dan surat dari pengadilan.
"Sejauh ini, kami sudah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen yang bisa diberi status benar dan tidak benar langsung kami eksekusi hari ini," katanya.
Setelah verifikasi administrasi selesai, KPU Kulon Progo akan melakukan klarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan surat-surat tersebut.
"Kami tidak bisa memutuskan apakah itu sah sebagai ijazah atau tidak, maka harus klarifikasi," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))