Malang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menyebutkan ada dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Malang yang berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Salah satunya TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa menjelaskan TPS 09 direkomendasikan PSU karena pihaknya mendapatkan laporan bahwa terdapat enam pemilih luar kota (pindah pilih) di TPS tersebut yang mendapatkan surat suara lebih dari hak pilihnya.
"Temuan berdasarkan pengakuan KPPS 09. Ada pemilih pindah pilih ini yang seharusnya mendapat dua surat suara tapi dapat lima, ada yang tiga dan ada yang empat," katanya, Jumat 19 April 2019.
Alim mengatakan, ada enam pemilih luar kota di TPS 09. Lima pemilih berasal dari luar kawasan Malang Raya namun berada di Provinsi Jawa Timur. Sedangkan satu pemilih yang berasal dari Malang Raya. Keenam pemilih itu mendapatkan surat suara lebih dari hak pilihnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Malang berencana memanggil empat orang untuk menggali lebih lanjut informasi kesalahan tersebut. Mulai dari Ketua KPPS 09, Pengawas TPS, Panwaskel dan Ketua PPS Bunulrejo.
"Harapannya kami mendapatkan gambaran yang utuh terhadap proses kesalahan tersebut. Bisa jadi kurang cermat karena banyak pemilih yang antri dan bisa jadi panik," imbuhnya.
Selain TPS 09, Bawaslu juga menemukan potensi PSU di salah satu TPS di Kecamatan Klojen. Hanya saja Alim enggan menyebutkan nomor TPS karena pihaknya masih mencari informasi lebih lanjut dan diklarifikasi.
"Data-datanya kami masih minta. Masih potensi PSU karena belum jelas. Di TPS Klojen itu dikabarkan ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik tapi dia bukan warga Kota Malang. Ini masih kita gali," jelasnya.
Namun Bawaslu Kota Malang masih belum melaporkan secara resmi perihal PSU ini ke KPU Kota Malang. Laporan resmi akan dikirim setelah Bawaslu Kota Malang menggelar proses klarifikasi dan rapat pleno.
Setelah mengirim surat rekomendasi, KPU Kota Malang harus melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Malang. Pelaksanakan itu harus dilakukan maksimal hingga 10 hari setelah rekomendasi.
"Bila memang jadi PSU. Nanti pemilihan yang diulang hanya yanv bermasalah saja. Bila kesalahan hanya pada surat suara DPR saja, tidak usah pemilihan DPD dan Pilpres lagi," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))