Bangka: Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangka, Provinsi
Bangka Belitung (Babel), mempersilahkan sekolah dipakai untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada
pemilu 2024.
Kepala Disdikpora Bangka, Rozali, mengatakan memang secara resmi pihaknya belum mendapatkan informasi dari KPU terkait penggunaan sekolah sebagai TPS.
"Belum ada informasi dari KPU terkait TPS di sekolah ini," kata Rozali usai upacara Hari PGRI dan Korpri di halaman Kantor Bupati Bangka, Senin, 18 Desember 2023.
Rozali menjelaskan hampir setiap Pemilu selalu ada sekolah sekolah di Kabupaten Bangka yang di gunakan untuk TPS baik itu di halaman maupun di dalam ruang kelas.
"Setiap TPS selalu ada yang gunakan halaman atau ruang kelas sebagai TPS," jelasnya.
Kendati demikian pihaknya tetap berharap sebelum gunakan sekolah sebagai TP hendaknya menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.
"Silahkan sampaikan kepada kami baik itu ke pihak sekolah atau langsung ke Disdik," ungkapnya.
Ia menambahkan penggunaan sekolah untuk TPS pada dasarnya di persilahkan. Lantaran, hari itu merupakan libur nasional sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Khususnya sekolah yang menjadi kewenangan Kabupaten.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))