Jakarta:
Calon presiden nomor urut 1,
Anies Baswedan, menyebut proses penegakan hukum dalam tragedi Kanjuruhan dan KM 50 belum memberikan rasa keadilan. Dia menilai minimal ada empat hal yang harus dilakukan pemerintah untuk memberikan keadilan bagi korban dalam dua peristiwa itu.
Keempat hal itu, yakni memastikan proses hukum memberikan rasa keadilan, ungkap seluruh fakta sehingga kebenaran bisa dilihat oleh semua terutama keluarga, harus ada kompensasi, dan negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti ini tidak boleh terulang kembali.
"Saya kemudian melihat untuk itu bisa dikerjakan maka kita tidak boleh abu-abu. Kita harus menginvestigasi ulang, mereview institusi," Anies dalam
debat perdana capres di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang melibatkan suporter Aremania dan aparat kepolisian pada 1 Okober 2022. Peristiwa ini menyebabkan 135 nyawa melayang.
Para suporter terperangkap dan panik di tengah kepungan asap gas air mata yang ditembakkan polisi.
Sedangkan, peristiwa KM 50 merupakan tragedi baku tembak antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan aparat kepolisian. Peristiwa itu bermula ketika rombongan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, beriringan keluar dengan delapan mobil dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, menuju Jalan Tol Jagorawi mengarah ke Jakarta.
Mobil iringan rombongan Rizieq Shihab dibuntuti mobil dari kepolisian. Kemudian, dua mobil iringan Rizieq Shihab saling pepet dan potong jalur dengan mobil kepolisian. Dalam peritiwa itu juga terjadi baku tembak yang menyebabkan sejumlah laskar FPI meninggal dunia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))