Jakarta: Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (
Timnas AMIN) menyebut
kecurangan pemilu tak hanya sekadar isu elektoral. Melainkan juga delegitimasi atau pelanggaran terhadap aneka kebijakan yang menyangkut hajat hidup banyak orang.
"Jadi (upaya menyelesaikannya) harus dibuka ruang seluas-luasnya," kata anggota Dewan Pakar Timnas Amin Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Dia menyampaikan upaya menggugat pelanggaran
Pemilu 2024 tak cukup hanya melalui mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan. Yakni, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada kecurangan dikanalisasi ke Bawaslu dan MK, pemahaman terhadap akar masalahnya tidak selesai," ungkap dia.
Bambang mengingatkan kecurangan dalam dimensi kepentingan calon memang ranah Bawaslu. Namun, kecurangan dalam dimensi pelanggaran kebijakan merupakan ranah partai.
"(Imbauan menggugat ke Bawaslu dan MK saja) itu dalam konteks kecurangan pemilu saja atau pelanggaran kebijakan-kebijakan? Itu yang mesti
clear," jelas dia.
Sebelumnya, Yusril mengatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pengajuan hak angket membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan dikhawatirkan terjadinya kevakuman kekuasaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))