Malang: Seorang perempuan berinisial P dilaporkan yang membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada 10 warga di Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat 9 Februari 2024 lalu.
Perempuan itu diduga memberikan sejumlah uang dengan harapan agar warga mau mencoblos salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.
Peristiwa ini awalnya dilaporkan oleh ketua RT setempat dan diteruskan oleh kepala desa setempat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang dan Polres Malang. Atas laporan ini, Bawaslu Kabupaten Malang kemudian memeriksa perempuan tersebut pada Minggu lalu 11 Februari 2024.
"Dari hasil klarifikasi kami yang bersangkutan memang menyampaikan untuk memilih salah satu pasangan calon. Tapi kami masih telusuri lagi seperti apa hasilnya nanti. Selanjutnya kemudian kami akan langsung pleno nanti seperti apa," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, saat ditemui, Senin 12 Februari 2024.
Hazairin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor menyatakan bahwa ia sudah biasa memberikan sumbangan kepada warga yang membutuhkan di Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang. Sumbangan yang berasal dari beberapa pihak itu dibagikan setiap Jumat Legi.
"Dan kebetulan katanya itu adalah dari salah satu pasangan calon dan dia mengatakan ini uang dari salah satu pasangan calon tersebut untuk diberikan. Biasanya dia memang memberikan sumbangan ke tetangga-tetangganya," bebernya.
Kepada Bawaslu, terlapor mengaku hendak membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada 20 orang warga Desa Putat Kidul dan Desa Sepanjang. Namun sejauh ini, terlapor baru membagikan uang tersebut kepada 10 orang warga, dengan rincian lima orang warga Desa Putat Kidul dan lima orang warga Desa Sepanjang.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa ini ada sumbangan dari bapak ini, dari pasangan calon ini, monggo kersane (silahkan), gitu aja sih," imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, terlapor diketahui bukan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta bukan termasuk dalam tim pelaksana atau tim kampanye. Atas temuan ini, Bawaslu pun tidak melakukan penahanan terhadap terlapor.
"Tidak ditahan. Tapi kami sudah lakukan pemeriksaan tadi malam, di kantor Panwascam Gondanglegi. Kemudian yang bersangkutan juga kooperatif kepada kami dan kemudian bersedia memberikan keterangan ketika diundang, dan juga secara pro justisia, kami tidak punya kewenangan untuk menangkap atau menahan," terangnya.
Hazairin menegaskan bahwa perkara ini bakal ditindaklanjuti oleh Bawaslu dalam tujuh hari kerja. Bawaslu beserta Panwascam Gondanglegi juga akan memintai keterangan terhadap sejumlah saksi, salah satunya ialah ketua RT setempat.
Setelah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, Bawaslu selanjutnya bakal melakukan rapat pleno untuk menentukan apakah temuan ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memang terbukti memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu bakal membawa kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Pasti akan ke Gakkumdu kalau itu masuk dalam pidana pemilu. Tapi kami masih mengkaji lagi pasalnya yang gimana. Karena pengenaan ini adalah kalau di masa tenang itu masih kena pelaksana atau peserta, belum setiap orang. Jadi kami masih mencari seperti apa, kalau memang itu masuk dalam pidana," urainya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang berisikan narasi seorang perempuan bagi-bagi uang ke masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Video itu awalnya diunggah oleh akun @nadyaalam98, di media sosial TikTok pada Senin 12 Februari 2024.
"Masa tenang yang tidak tenang wkwkw," tulis keterangan dalam video tersebut.
Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik itu dijelaskan bahwa pelaku politik uang ini berasal dari pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pelaku juga disebut telah diamankan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang.
"Viral pelaku politik uang paslon nomor 03 Ganjar Mahfud diamankan oleh Bawaslu Kabupaten Malang," ujar suara narasi dalam video tersebut.
Video tersebut menceritakan bahwa peristiwa politik uang ini terjadi pada Minggu 11 Februari 2024 lalu. Saat itu, terdapat seorang perempuan berinisial P yang kedapatan membagi-bagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada masyarakat di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024, Panwascam Kecamatan Gondanglegi dan Bawaslu Kabupaten Malang mengamankan seorang perempuan berinisial P karena kedapatan membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada warga Desa Putat Kidul dan Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," ujar suara dalam video.
"Selain itu Panwascam Kecamatan Gondanglegi dan Bawaslu Kabupaten Malang juga telah mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1 juta dalam pecahan Rp50 ribu dari pelaku," tambahnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))