Semarang: Sebanyak 140 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah melakukan penghitungan ulang dalam proses Pemilu 2019. Dari jumlah TPS itu, terdapat 19 TPS melakukan penghitungan ulang ditempat, dan 12 TPS menghitung ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengatakan, penghitungan ulang di TPS maupun kecamatan adalah hasil dari rekomendasi jajaran pengawas pemilu.
"Penghitungan ulang dilakukan karena ada indikasi ketidakcocokan perolehan suara baik antar partai politik maupun antar calon legislatif, antar capres/cawapres maupun antar calon DPD," katanya di Semarang, Selasa 23 April 2019.
Anik mengungkapkan, penghitungan ulang terjadi di beberapa daerah. Tujuh daerah paling banyak yaitu Kabupaten Purbalingga 12 TPS, Wonosobo 11 TPS, Boyolali 11 TPS, Kota Pekalongan 10 TPS, Kabupaten Semarang 10 TPS, Kebumen 9 TPS, dan Klaten 8 TPS.
"Penghitungan suara ulang adalah cara yang ditempuh untuk menemukan akurasi dan validitas data," unkapnya.
Ia menyebut, terdapat mekanisme penghitungan ulang, yaitu jika dalam dokumen formulir C-1 (formulir rekap perolehan suara) ditemukan data yang selisih maka akan dibuka C Plano. Namun, jika C Plano tetap belum ditemukan validitas maka biasanya dilakukan penghitungan suara ulang.
"Meski selisih itu hanya satu suara maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang. Satu per satu surat suara dilihat, dihitung dan ditulis lagi dalam rekap perolehan suara," terangnya.
Bawaslu Jateng berkomitmen akan terus mengawal proses penghitungan suara, agar tidak ada kecurangan dan menciderai proses demokrasi.
"Jangan sampai ada tindakan curang dengan cara mengubah perolehan suara dari tingkat TPS ke PPK. Pengawas Pemilu mengawal dan menjaga agar jangan sampai terjadi perubahan atau pergeseran hasil suara," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))