Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang Selatan (Tangsel) menyiapkan santunan kecelakaan kerja dan kematian sebesar Rp4 juta. Nilai itu diberikan kepada pekerja rentan dan petugas ad hoc penyelenggara
pemilu yang berstatus warga Tangsel.
"Pihaknya sejak dua tahun lalu memiliki program santunan kematian itu. Jadi yang Rp4 juta itu dibayarkan untuk premi BPJS Ketenagakerjaan. Santunan kematian itu akan dikonversi menjadi BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan termasuk di dalamnya para pegawai ad hoc pemilu, seperti petugas KPPS, PPK, PPS dan pengawas lainnya," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Rabu, 24 Januari 2024.
Benyamin menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mekanisme pemberian santunan tersebut. Koordinasi tersebut agar santunannya menjadi dua kali pemberian.
"Mekanismenya pemberian seperti apa, saya akan berkoordinasi dengan KPU dan BPJS ketenagakerjaan. Dengan masuknya BPJS Ketenagakerjaan, jadi dua santunan, kecelakaan kerja dan asuransi kematian," jelasnya.
Menurut Benyamin santunan tersebut tidak hanya diberikan saat proses pemilihan presiden namun juga hingga pemilihan kepala daerah.
"Petugas ad hoc bukan hanya Pileg dan Pilpres, maupun Pilkada kita cover BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini programnya untuk disiapkan setahun," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))