Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) diminta mengungkap indentitas bendahara partai politik (parpol) yang menerima transaksi sampai ratusan miliar rupiah. Transkasi itu terjadi pada periode April-Oktober 2023.
"Saya kira baik untuk diumumkan supaya orang tidak saling curiga," ujar Co-Kapten Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (
AMIN), Sudirman Said, saat dihubungi, Minggu, 17 Desember 2023.
Sudirman menegaskan apabila transaksi mecurigkan itu berpotensi melanggar aturan, harus segera diungkap ke publik. Sehingga, dapat segera ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Jadi silakan siapa pun ditengarai melakukan pelanggaran harus ditindak," kata Sudirman.
Sudirman menilai posisi KPU yang semakin transparan akan lebih baik. Sehingga, masyarakat mengetahui parpol yang diduga menerima transaksi mencurigakan.
KPU menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut mengungkap adanya transaksi uang masuk dan keluar dalam rekening bendahara partai politik periode April sampai Oktober 2023 dalam jumlah sampai ratusan miliar rupiah.
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," jelas anggota KPU RI Idham Holik, saat dikonfirmasi, Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurutnya, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi yang mencapai ratusan miliar itu. Data yang diterima KPU, sambung Idham, dalam bentuk data global dan tidak rinci.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))