Jakarta: Kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengelompokkan sembilan bentuk jenis kecurangan Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024. Hal ini berdasarkan laporan dugaan kecurangan yang diterima kubu AMIN.
"Jadi, kami dari THN AMIN sejak satu hari sebelum pencoblosan. Kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Dia menuturkan jenis pertama yakni penggelembungan suara melalui sistem IT KPU yang terjadi masif. Temuan ini berdasarkan verifikasi ribuan formulir C1 oleh THN dan riset oleh Timnas AMIN.
Kedua, kecurangan dalam bentuk surat suara yang telah tercoblos untuk paslon 02. "Itu banyak sekali, sedang kami kumpulkan," ujar Ari.
Jenis ketiga yaitu pengerahan aparat melalui kepala desa. Ari mengatakan modus ini berupa bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu.
Keempat, pengarahan lansia oleh KPPS. Kelima, jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap (DPT).
Keenam, penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Ketujuh, manipulasi data DPT. Kedelapan, upaya menghalangi saksi di TPS. Kesembilan, praktik politik uang atau money politic.
"Ini pengelompokan dan modus (kecurangan) di lapangan yang sudah kami temukan. Pada waktunya secara bertahap akan kami sampaikan ke publik setelah verifikasi," ujar Ari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))