Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab desakan yang disampaikan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD.
KPU memastikan proses audit terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah sesuai aturan perundang-undangan.
"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos yang dikutip Rabu 21 Februari 2024.
Betty tidak menyebutkan lembaga yang dimaksud. Namun ia menegaskan lembaga itu memiliki tugas dan fungsi melakukan audit yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sebelumnya, Mahfud mendesak audit digital forensik terhadap
Sirekap. Hal ini untuk menjawab kekacauan yang terjadi pada dan akibat Sirekap.
"Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU," kata Mahfud melalui akun X, Selasa 20 Februari 2024.
Mahfud tidak sepakat terhadap apa yang sudah dilakukan KPU. Pasalnya KPU mengeklaim Sirekap sudah diaudit oleh lembaga berwenang.
"Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang. Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut," ujar Mahfud.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))