Jakarta: Tim Nasional (Timnas) pemenangan pasangan
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) melaporkan dugaan kecurangan atas pencabutan enam izin kampanye di berbagai daerah. Setidaknya, kampanye paslon AMIN 'dijegal' di Aceh, Bekasi, Pekanbaru, Ciamis, Tasikmalaya, Bandung, dan Nusa Tenggara Barat.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pihaknya akan terus mencatat bentuk ketidakadilan terkait proses pemilihan termasuk kampanye ke Bawaslu. Dia juga menyebut tidak mengetahui alasan di balik pencabutan izin tersebut.
“Dan ini kami mengingatkan bahwa pembatasan, pembatalan izin-izin melakukan kegiatan kampanye ini menunjukkan indikasi kuat bahwa pemerintah tidak netral dalam hal ini,” tegas Ari Yusuf Amir dilansir dari
Bicara Politik di
Metro TV, Selasa, 2 Januari 2024.
Padahal, tata tertib tentang proses menjalankan pemilu sudah diatur konstitusi. Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu menegaskan aparat pemerintah tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Sehingga itu membuat menjadi ada ancaman pidana terhadap tindakan tersebut,” lanjut dia.
Timnas AMIN melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu dan masih mempertanyakan motif pencabutan izin kampanye di beberapa daerah tersebut. Terlebih, upaya campur tangan aparat kepolisian terhadap proses kampanye pasangan AMIN juga menimbulkan kecurigaan tersendiri.
Misalnya, pelaksanakan kampanye di Pekanbaru. Pihak kepolisian mempertimbangkan izin dengan alasan keamanan calon presiden.
“Hal-hal seperti ini yang menurut kami agak dibuat-buat. Lalu persoalan keamanan sudah menjadi kewajiban aparat kepolisian untuk menjamin keamanan semua pasangan capres dan cawapresnya,” tutup dia.
(Abdurrahman Addakhil)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))