Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menyatakan telah menyiapkan jawaban untuk menghadapi sidang perdana gugatan PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB.
Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan persiapan persidangan sengketa proses di PTUN sama seperti persidangan pada umumnya. “Di mana KPU mempersiapkan jawaban atas apa yang disengketan tersebut,” ungkap Idham kepada
Media Indonesia, Minggu, 28 April 2024.
Idham menyampaikan dua Putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi pegangan dalam menghadapi gugatan PDI Perjuangan. Idham juga mengatakan MK mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan prinsip jujur dan adil.
Idham menjelaskan dalam Pasal 471 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebut gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Namun, KPU sampai saat ini tidak pernah menerima atau mendapatkan informasi dari Bawaslu terkait putusan sengketa proses yang digugat ke PTUN.
“Kini tahapan penyelenggaraan Pilpres tersisa satu tahapan lagi yaitu pelantikan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 nanti. Hal ini terjadwal dalam Lampiran I Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022,” ujar Idham.
Sebelumnya, DPP PDI-P menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Gugatan PDIP melawan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))