Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) memeriksa kasus salah satu pemilih yang sudah meninggal menggunakan hak pilihnya di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Ya, awalnya itu kan informasinya dari saksi partai politik, kalau tidak salah, mengonfirmasi itu. Kemudian kita periksa," ujar anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 12 Maret 2024.
Apabila kejadian tersebut dinyatakan benar terjadi oleh Bawaslu, akan ada saran perbaikan. Namun, dia menegaskan tidak akan ada
pemungutan suara ulang (PSU).
"Kalau dikonfirmasi oleh pihak
Bawaslu benar, ini kan orang yang sudah meninggal ya, makanya ada saran perbaikan," jelas dia.
Menurut Mellaz, KPU akan meminta kejadian seperti ini tidak terulang lagi secara administratif.
Sebelumnya, saksi dari PDI Perjuangan Putu Bravo membeberkan fakta ada satu pemilih di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sudah meninggal dunia, tetapi terhitung mencoblos pada 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Putu saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Kalimantan Barat di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.
Pada TPS itu, terdaftar 187 pemilih dan terhitung seluruhnya menggunakan hak pilih termasuk pemilih yang sudah meninggal tersebut. Pemilih yang meninggal dunia tersebut bernama Sukuk.
Menurut putusan Bawaslu Sintang, Sukuk tercatat meninggal dunia pada 23 Juni 2023. Namun, dua hari sebelumnya, dia terlanjut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Nama Sukuk juga masih tercatat dalam DPT saat pencoblosan pada 14 Februari 2024. Alhasil, seharusnya, pemilih yang mencoblos 186 lantaran Sukuk sudah meninggal dunia.
Ketua KPU Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan Sukuk memang tidak hadir dalam pencoblosan. "Karena sudah meninggal. Tidak ada di daftar hadir," kata dia.
Jawaban Budi tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan dari jenjang TPS hingga provinsi, di mana pemilih di TPS 002 masih tercatat 187 orang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan ada fakta identitas Sukuk telah digunakan orang lan. Hal tersebut menjadi penyebab pemilih tetap berjumlah 187 orang, meski Sukuk telah meninggal dunia.
Meski ada sanksi hukum yang menanti orang yang menggunakan hak pilih tersebut, Herwyn mengatakan orang tersebut tidak terlacak.
Beberapa opsi ditawarkan dan yang paling masuk akal adalah menggelar PSU. Namun, dia menilai hal tersebut tidak mungkin dilakukan lantaran laporan ke Bawasalu Sintang terkait peristiwa ini telah melampaui tenggat PSU, yaitu 10 hari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))