Cirebon: bakal Calon Wakil Presiden
Muhaimin Iskandar mengaku tidak keberatan dengan rencana percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Rencananya pendaftaran dimajukan pada 10 Oktober nanti.
"Itu bagus, karena memang sesuai undang-undang dan harus dilakukan," ujar Muhaimin di Cirebon, Jumat 8 September 2023.
Cak Imin menyambut baik rencana tersebut. Bahkan pasangan
Anies-Muhaimin (AMIN) berencana akan mendaftarkan diri pada 10 Oktober nanti.
"Mudah-mudahan tanggal 10 Oktober, pasangan AMIN sudah mendaftar," kata Muhaimin.
Sebelumnya,
KPU menetapkan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dimulai pada 10-16 Oktober 2023. Hal itu tertuang dalam lampiran rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan tidak ada upaya mempercepat jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres. Menurut dia, KPU merujuk Pasal 276 Undang-Undang tentang Pemilu dalam menyusun jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres.
"Di mana 15 hari sebelum dimulainya masa kampanye, KPU sudah harus menetapkan pasangan calon presiden. Dalam hal ini, jatuh pada tanggal 13 November 2023. Dari 13 November tersebut, kami hitung mundur ke belakang berdasarkan norma-norma yang berlaku atau diatur dalam UU, jatuh lah tanggal 10 hingga 16 Oktober," ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu, 6 September 2023.
Jadwal yang tertuang dalam lampiran rancangan PKPU berbeda dengan tahapan yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, yakni 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Menurut Idham, setelah draf rancangan PKPU disahkan, jadwal pendaftaran yang digariskan sebelumnya dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 secara otomatis tidak berlaku lagi.
"Jadi yang berlaku adalah Peraturan KPU yang terbaru dan hal tersebut dinormakan dalam ketentuan peralihan atau apa itu," ujar Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))