Sidoarjo: Badan Pengawas Pemilu Sidoarjo mengaku telah melimpahkan kasus perobekan surat suara oleh salah satu saksi partai politik saat pencoblosan, Rabu, 17 April 2019.
"Kasusnya sudah kami serahkan ke polisi," kata Komisioner Bawaslu Sidoarjo, bidang divisi Pencegahan, dan Pengawasan antar lembaga, Muhammad Rosul, Jumat 26 April 2019 malam.
Rosul menjelaskan, akibat adanya kasus perobekan tersebut, pihaknya merekomendasikan KPU Sidoarjo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Alasannya, penyelenggara dan pengawas pemilu menengarai adanya pelanggaran administrasi yang mengarah pada tindak pidana. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh salah satu saksi partai politik di Sidoarjo.
"Perusakan yang mengakibatkan surat suara tidak bernilai alias dicoblos sendiri saat pemilu kemarin," jelasnya.
Terkait pelimpahan kasus ke polisi, Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo mengaku belum menerima pelimpahan kasus pelanggaran pemilu yang mengarah pada pidana itu.
"Belum, masih tahap koordinasi dengan KPU dan Panwaslu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol. Muhammad Harris melalui pesan singkatnya, Jumat, 26 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))