Jakarta: Cawapres nomor urut tiga,
Mahfud MD menuturkan, pelaksanaan hukum untuk kasus tanah adat sulit dilakukan. Bahkan ada keputusan yang sudah berkekuatan hukum tak segera dilakukan.
"Pengalaman saya berdasarkan rekap yang dibuat 10.000 pengaduan ada 540 kasus tanah adat jadi masalah besar. Orang bilang ada aturannya. Tapi tak semudah itu, aparatnya enggak mau laksanakan," jelas Mahfud, dalam
debat Cawapres 2024, di Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024.
Dia mengatakan, banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) pengusaha yang sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), tapi tidak dilaksanakan setahun setengah, padahal sudah jadi eksploitasi tambang nikel.
"Oleh karena itu apa yang harus kita lakukan? Penertiban birokasi pemerintah dan pemegang hukum jadi hal penting," jelas dia
Mahfud juga menyinggung, selama ini masyarakat adat tak dilibatkan dalam beberapa UU seperti RUU Pesisir yang dibatalkan.
"Di meja saya ada tumbler
no one left behind ini yang saya lakukan ini yang kita lakukan membatalkan UU pesisir karena masyarakat adat tak dilibatkan, 20 ribu orang tak bisa memilih, padahal sudah dua tahun di situ, akan sudah masuk dalam program kami, terima kasih," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SAW))