Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyebut anggota legislatif terpilih tidak wajib mundur jika akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab anggota legislatif terpilih belum resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
“Kalau mau mencalonkan diri atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Jadi, yang mengundurkan diri itu kan orang yang menduduki jabatan,” ungkap Hasyim dikutip dari Metro Siang di
Metro TV pada Selasa, 14 Mei 2024.
Hal ini ditegaskan Hasyim Asyari setelah acara pelantikan Anggota KPU Padang pada Senin, 13 Mei 2024. Hasyim menjelaskan hanya anggota legislatif yang sedang menjabat yang wajib mundur.
Hal ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12. Hasyim mengajak masyarakat memahami ketentuan beleid yang bukan hal baru.
“KDalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi itu, yang wajib mundur adalah anggota
DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten kota. Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik itu artinya apa bukan calon terpilih, tapi anggota,” lanjut Hasyim.
(Tamara Sanny)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))