Jakarta: Jaga Pemilu menyoroti adanya inkompetensi dan malpraktik
Pemilu 2024. Salah satunya terkait hasil pemilihan yang tidak transparan.
Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu Indonesia, Natalia Soebagjo, menerangkan bukti inkompetensi
penyelenggara pemilu yang ditemukan Jaga Pemilu, seperti ketidakpercayaan publik hingga praktik diskriminatif dan kontroversi politik.
“Sehingga merusak legitimasi, menganggu stabilitas dan perlunya pengulangan pemilihan,” ungkap Natalia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Kemudian, kata Natalia, kesulitan akses Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) akibat infrastruktur server yang dianggap kurang canggih. Kesulitan akses Sirekap ini menghambat pengawasan dan pengunggahan data tepat waktu.
“Keterlambatan pelaporan dalam Sirekap juga menimbulkan risiko serius terhadap akurasi rekapitulasi data pemilihan dan mengancam validitas hasil pemilihan secara keseluruhan,” tegas Natalia.
Kendala teknis dalam Sirekap, kata Natalia, mengancam integritas dan keandalan proses pemilu. Natalia menyebut pemilu seharusnya mengindahkan prinsip demokrasi atas hak pilih pada setiap tahapnya.
Lalu, dilaksanakan secara profesional, tidak memihak, dengan kata lain, prinsip pemilu memegang teguh integritas, hingga mematuhi etika, profesional, akurat. Lalu, ada pengawasan melekat dan penegakan hukum yang akuntabel.
“Tetapi yang ditemukan oleh Jaga Pemilu justru sebaliknya. Jaga Pemilu menyatakan Pemilu 2024, pemilu yang tidak berintegritas dan diwarnai oleh malpraktik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))