Jakarta: Co-capt Tim Pemenangan Nasional (Timnas)
Anies-Muhaimin (AMIN), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) irit komentar menanggapi pelaporannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sikap itu diambil karena dirinya berstatus sebagai terlapor.
"Tidak lazim subjek sebuah perkara mengkomentari dirinya sendiri," kata Tom di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Tom dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara. Dia diduga menghasut masyarakat atas unggahan pasal yang masih diujimaterikan di
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat media sosial.
Eks Menteri Perdagangan itu tak menyoal soal pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menyerahkan sepenuhnya ke Tim Hukum
Timnas AMIN.
"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum timnas yang merespons ya, menerangkan apa posisi kita ya," ujar dia.
Laporan Advokat Lingkar Nusantara itu dibuat atas nama anggotanya, yakni Hendarsam Marantoko dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor 053/LP/PP/RI/000.00/I/2024. Dalam laporannya, Hendarsam menilai pasal yang diunggah Tom Lembong, yaitu Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemilu di akun Instagram adalah palsu.
Pasal itu berbunyi bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri, meskipun telah bercerai dengan pasangan calon, maupun calon anggota legislatif.
Menurut Hendarsam, pasal yang diunggah Tom itu palsu karena tidak tercantum dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang masih berlaku sampai saat ini. Adapun pasal yang diunggah Tom merupakan pasal yang dimohonkan untuk diubah lewat uji materi di MK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))