Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membentuk posko pelaksanaan
Pemilu 2024 yang digelar serentak antara pemilihan
anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar, mengatakan pembentukan posko tersebut merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan kejaksaan dalam menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Kejaksaan berperan aktif menyukseskan Pemilu 2024. Karena itu, Kejati Aceh membentuk posko pemantauan pelaksanaan tahapan pemilu," kata Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Rabu, 23 Agustus 2023.
Sebelumnya Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, menerima kunjungan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Saiful. Kunjungan tersebut membahas bagaimana dukungan kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Dalam kunjungan tersebut, KIP Aceh menyampaikan perjanjian kerja sama dalam bidang pengawasan hukum perdata dan tata usaha. Kami menanggapi positif kerja sama tersebut dan dalam waktu dekat segera direalisasikan," jelas Bambang.
Sementara Ketua KIP Provinsi Aceh, Saiful, mengatakan pihaknya mengajak Kejati Aceh menjalin kerja sama dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden serta pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan pada 2024.
"Kami membutuhkan peran dan dukungan kejaksaan dalam melaksanakan pesta demokrasi tersebut. Kami sebagai penyelenggara pemilu terus membangun koordinasi dan memperkuat sinergi dengan kejaksaan," beber Saiful.
Ia juga mengapresiasi kejaksaan yang telah membentuk posko pemantauan dan pengawasan pemilu. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat mencegah berbagai persoalan yang timbul saat pelaksanaan pemilu.
"Begitu juga kerja sama dengan kejaksaan, merupakan upaya antisipasi sedini mungkin berbagai persoalan saat pelaksanaan pemilu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Saiful.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))