Jakarta: Polisi akan menjaga pencetakan surat suara Pemilu 2019 selama 24 jam. Penjagaan akan dilakukan tiga kali dalam sehari dan dilakukan secara berlapis.
"Kita lakukan pengamanan anggota polisi selama 24 jam yang dibagi tiga
shift. Akan dilakukan secara berlapis, di dalam, di luar, kemudian di area jalan," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Dedi mengatakan setiap petugas atau pegawai yang keluar dan masuk di lokasi percetakan akan diperiksa secara ketat. Bukan hanya oleh anggota polisi, penjagaan juga melibatkan pengamanan setempat.
"Seluruh surat suara dikontrol baik manual maupun teknologi. Begitu juga dengan percetakan yang di Ujung Pandang, semuanya sama," jelas dia.
Setelah surat suara dicetak dan dihitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lanjut dia, maka akan ada pendistribusian. Proses distribusi surat suara juga akan dikawal polisi.
"Misalnya distribusi dari Jakarta ke Aceh. Dari Polda Aceh sudah ada satgas yang mengawasi. Sampai dengan ke tingkat PPS dan TPS, semua dikawal oleh kepolisian, KPU, dan dibantu TNI. Itu yang akan dilakukan," terang dia.
Dedi menambahkan Polri akan hadir dalam pencetakan yang di provinsi hingga daerah. "Di tahapan pencetakan ini, sepertiga kekuatan, yakni 194 personel, sudah ada," tukas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))