Semarang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengusut viralnya video seorang yang diketahui anggota KPPS mencoblos surat suara milik beberapa pemilih di bilik tempat pemungutan suara (TPS). Setelah ditelusuri, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.
"Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS itu ikut mencoblos surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali," katanya di Semarang, Rabu 24 April 2019.
Ia menjelaskan anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara saat ada pemilih yang menyalurkan haknya. Ia juga diduga ikut mencoblos surat suara. "Tidak hanya membantu mencoblos satu kali, tapi lebih dari 10 kali," terangnya.
Rofi menyebut kasus tersebut merupakan pelanggaran prosedur proses pemungutan suara. Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan asas dan prinsip pemilihan umum.
"Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mencoblos yang dilakukan salah satu anggota KPPS tersebut melanggar peraturan," tandasnya.
Sesuai Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu, pemungutan suara wajib diulang apabila ada upaya membuka kotak suara. Pemilu ulang juga harus dilakukan jika pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan rnenurut tata cara yang ditetapkan.
"Bawaslu Kabupaten Boyolali sudah merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 8 Desa Karangjati Dusun Winong Kecamatan Wonosegoro. Selambat-lambatnya 10 hari semenjak pemungutan suara serentak secara nasional," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))