Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menegaskan tidak mempertimbangkan aspek politik dalam mengubah jadwal pendaftaran pasangan calon presiden untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pertimbangan KPU adalah efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.
"Apakah KPU mempertimbangkan aspek politik berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi partai politik, atau gabungan partai politik? Tidak," kata anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis, 28 September 2023.
Idham menyebut KPU menjalankan tahapan
Pemilu 2024 berdasarkan aturan perundang-undangan dan bekerja dalam level teknokratis, bukan politis. Merujuk Pasal 226 ayat (4) Undang-Undang tentang Pemilu, masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden digariskan paling lama delapan bulan jelang hari pemungutan suara.
Merujuk beleid tersebut, pada 14 Juni 2023 sudah dimulai masa pendaftaran capres-cawapres. Namun, KPU mengajukan jadwal yang lebih mendekati hari pemungutan suara demi mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi.
Awalnya, KPU telah menjadwalkan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Meski demikian, dengan diterbitkannya Perppu Pemilu yang kemudian diundangkan, KPU memberikan alternatif dengan memajukan jadwal pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.
Dalam rapat konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah pada Rabu, 20 September 2023, KPU kembali memberikan opsi lain terkait pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni 19-25 Oktober 2023. Alternatif terbaru itu akhirnya yang disepakati oleh pembentuk undang-undang.
"Insya Allah apa yang kami rancang, apa yang kami tetapkan itu tidak akan keluar dari norma-norma yang ditetapkan dalam UU Pemilu," kata Idham.
Pernyataan Idham seakan berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, saat rapat konsultasi. Pihaknya menyetujui jadwal pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023 karena dinilai lebih elegan. Sebab, jadwal itu membuka ruang bagi partai politik dan gabungan partai politik menentukan cawapres.
Diketahui, baru ada satu pasangan calon saja yang resmi diusung oleh gabungan partai politik, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Anies dan Cak Imin diusung oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.
Sementara itu, PDI Perjuangan yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres belum menentukan sosok cawapres untuk mendampingi mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut. Hal senada juga dialami Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, dan Partai Demokrat yang telah mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))