Sleman: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mencuri start melakukan. Kampanye setelah KPU Sleman mengumumkan daftar calon tetap (dct) pada Jumat, 3 November 2023.
"Meskipun KPU Sleman telah mengumumkan dct bacaleg untuk Pemilu 2024, namun mereka belum boleh melakukan kegiatan kampanye saat ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, di Sleman, Minggu, 5 November 2023.
KPU Kabupaten Sleman pada Jumat mengumumkan sebanyak 606 orang bakal calon legislatif di yang berkontestasi pada Pemilu 2024. Arjuna mengatakan sesuai aturan yang berlaku, bacaleg baru boleh melakukan kegiatan kampanye pada 28 November 2023.
"Kami akan melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pengawas di seluruh kapanewon (kecamatan). Kami juga minta kepada bacaleg untuk bisa menahan diri dan tidak mencuri start, karena itu termasuk pelanggaran," jelasnya.
Menurut dia dalam pencermatan terhadap dct bacaleg Kabupaten Sleman, pihaknya juga menemukan dua nama yang masuk dct pernah terlibat persoalan hukum dan menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Ada dua nama yang masuk dct pernah terlibat kasus pidana dan menjadi WBP. Keduanya terlibat kasus kriminal dengan hukuman kurang dari lima tahun," ungkapnya.
Ia mengatakan meski pernah terlibat dalam kasus hukum mereka tetap sah dalam dct karena ancaman hukuman di bawah lima tahun sehingga tidak terkena Peraturan KPU dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mereka tetap lolos karena masa hukuman yang dijalani sebagai narapidana kurang dari lima tahun, ini sesuai dengan Peraturan KPU dan juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))