Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkap daftar riwayat hidup (
Curriculum Vitae/CV) calon legislatif (
caleg) merupakan informasi yang dikecualikan. Harus ada restu dari caleg, agar KPU bisa memasukkan biodata caleg laman resmi
infopemilu.kpu.go.id.
“Daftar Riwayat Hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 huruf h UU No. 7 Tahun 2017. Jadi harus seijin caleg yang bersangkutan dalam DCT," terang Idham kepada
Media Indonesia, Senin, 6 November 2023.
Artinya, kata Idham, ada juga caleg yang menolak untuk dibuka datanya. Sehingga data sejumlah caleg di laman itu tidak lengkap.
Idham menegaskan
KPU telah membuat kebijakan agar setiap caleg wajib mengisi daftar riwayat hidup. Namun, untuk dipublikasikan perlu izin dari caleg tersebut.
"Profil atau daftar riwayat hidup adalah salah satu informasi yang dikecualikan. Izin personal caleg dalam DCT untuk mempublikasikannya menjadi syarat yang harus terpenuhi," jelas dia.
Daftar calon tetap (DCT) 9.917 orang anggota DPR RI sudah bisa diakses lewat laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai Sabtu, 4 November 2923. Namun, data yang tercantum pada https://infopemilu.kpu. go.id/Pemilu/Dct_dpr masih minim dan tidak semua profil bisa dibuka.
Dalam laman infopemilu, DCT yang dibagi tiap daerah pemilihan (dapil) itu memuat nama, nomor urut, dan foto, dan nama calon serta nomor urut partai politik pengusul calon. Dalam laman tersebut, terdapat fitur profil yang memuat biodata singkat tiap caleg, dari tempat dan tanggal lahir, riwayat pendidikan, hingga riwayat pekerjaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))