Jakarta: Calon presiden nomor urut 1,
Anies Baswedan, menyinggung soal putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan MK ini memuluskan langkah
Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pendamping
Prabowo Subianto.
"Pada tanggal 25 bapak mendaftar sesudah ada keputusan MK, kemudian (dibentuk) MKMK yang hasilnya terjadi pelanggaran etika berat," ujar Anies dalam debat perdana capres di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Menurut dia, putusan MKMK itu membuktikan ada masalah dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres. Prabowo, kata dia, masih memiliki waktu untuk mengubah keputusannya dalam menentukan cawapres. Namun, itu tak dilakukan.
"Apa perasaan Bapak ketika Bapak mendengar persyaratannya bersamalah secara etika?" ujar dia.
Mendengar pertanyaan itu, Prabowo menyampaikan masalah etika hakim MK sudah diputuskan oleh MKMK. Dia mengatakan putusan itu sudah final dan mengikat sehingga dia memilih Gibran sebagai cawapres.
Prabowo pun tampak emosi dalam menanggapi pertanyaan tersebut. Dengan nada tinggi, Prabowo menyerahkan kepada masyarakat ingin memilihnya atau tidak.
"Rakyat yang memilih, kalau rakyat tidak mau milih kami Prabowo-Gibran, tidak usah memilih," ketus dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))