Jakarta: Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali membuka kasus dugaan mahar Rp1 triliun dari calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. Permintaan ini seiring adanya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara ini.
"Dengan adanya keputusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada ketua dan komisioner Bawaslu karena menghentikan pemeriksaan dugaan mahar tersebut, kasus ini seharusnya dibuka kembali," kata juru bicara PSI Rian Ernest di Jakarta, Sabtu, 2 Februari 2019.
Menurut Rian, adanya sanksi itu menunjukkan DKPP menganggap seharusnya pemeriksaan kasus dugaan mahar Sandi tidak dihentikan. Selain itu, kata dia, DKPP juga menilai ada pelanggaran kode etik dalam proses pemeriksaan kasus mahar Sandi.
Pelanggaran ini buntut dari Bawaslu yang tak memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Andi Arief yang pertama kali bersuara soal dugaan ini. "Atas alasan administrasi. Ini kan mengada-ada. Bawaslu harusnya progresif, jangan mau kalah dengan lembaga pemilu lainnya," ujar dia.
Dia menilai pemeriksaan ulang bisa dimulai dengan memeriksa Andi. Politikus Demokrat itu harus mengklarifikasi cuitannya Agustus 2018 yang menyebut ada aliran dana Rp1 triliun dari Sandi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca: Bawaslu Kena Semprit DKPP
Rian menilai publik membutuhkan informasi yang benderang soal kasus itu. "Bila benar, keabsahan Sandiaga menjadi cawapres harus digugat. Kalau tidak benar, perlu dipertanyakan mengapa Andi Arief menyebarkannya," jelas dia.
DKPP memberikan sanksi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik soal putusan kasus dugaan mahar politik yang disampaikan Andi Arief. Sanski peringatan tertulis diberikan kepada Ketua Bawaslu Abhan, serta dua anggotanya, Fritz Edward dan Rahmat Bagja dalam putusan pada 16 Januari 2019.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN95zq9N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))