Jakarta:
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mewanti-wanti jajaranya tidak terlibat politik praktis. Jika terbukti terlibat, prajurit TNI tersebut bakal disanksi pidana.
Hal itu disampaikan Agus menyikapi penilaian anggapan
TNI tak netral lantaran pernyataan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden boleh berkampanye saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan aturan sanksi pidana bagi prajurit TNI aktif terlibat politik praktis termaktub dalam Pasal 494 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kita ikuti saja koridor seperti itu," kata Agus di Lapangan Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis 1 Februari 2024.
Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu memastikan jajarannya tetap netral dalam Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Mereka diyakini patuh menjalankan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Saya rasa secara Undang-Undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," ungkap dia.
Selain itu, jenderal bintang empat itu mengajak masyarakat ikut mengawasi secara aktif jalannya Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi kecurangan.
"Saya dari masing-masing kelompok mengawasi sehingga tidak ada kecurigaan pada pelaksanaan pencoblosan," pungkasnya.
Pengamat pertahanan dan militer Connie Rahakundini Bakrie mengomentari situasi dan lokasi Presiden Jokowi saat menyampaikan presiden boleh berkampanye. Saat itu, Presiden melangsungkan sesi wawancara dengan latar belakang anggota
TNI Angkatan Udara (AU).
"Seolah-olah memberikan pesan kepada masyarakat, TNI di belakang saya (Presiden Jokowi)," ujar Connie dalam diskusi publik bertajuk 'Pemilu Curang: Menyoal Netralitas Presiden, Hingga Pelaporan Kemhan ke Bawaslu', di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))