Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah selesai melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). Hasilnya, sebanyak 78 persen dokumen admistrasi Bacaleg perlu perbaikan.
Komisioner KPU Jepara, Muhammadun, menyampaikan dokumen yang harus diperbaiki lantaran tidak lengkap. Serta kebenaran dokumen di dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan bakal calon.
"Hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan ke parpol melalui Silon. Selain itu kami komunikasikan kepada tiap parpol yang konsultasi melalui Helpdesk Pencalonan. Ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat, persentasenya sampai 78 persen yang belum memenuhi syarat," ujar Muhammadun, Senin, 26 Juni 2023.
Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, Parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Waktu perbaikan dokumen mulai hari ini hingga 9 Juli 2023. Semua yang disampaikan ke Parpol mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Di antara yang kami sampaikan adalah masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap," kata Muhammadun.
Selain itu, lanjutnya, sebelum mengunggah dokumen persyaratan dokumen bakal calon saat mengajukan perbaikan harus diperhatikan kebenaran semua dokumen persyaratannya.
"Hal-hal rinci terkait keabsahan tiap dokumen sudah KPU sampaikan kepada perwakilan setiap partai politik," kata Muhammadun.
Selain ke parpol, KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi itu kepada Bawaslu. KPU juga masih melayani konsultasi dari Parpol melalui Helpdesk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))