Jakarta: Pemilu 2024 mendatang akan diikuti sebanyak 24 partai politik sebagai peserta. Logo, nama partai dan nama calon anggota legislatif dari berbagai tingkatan akan tercantum dalam kertas suara yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kehadiran 24 partai di kertas suara bukan tiba-tiba. Mereka harus mengikuti berbagai serangkaian verifikasi mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual dan penetapan.
KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan rapat pleno terkait kepesertaan Pemilu 2024 sebanyak dua kali. Rapat pertama hanya menetapkan 23 partai politik sebagai peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu, terdiri dari 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.
Kemudian dalam perjalanan, Partai Ummat yang sempat dinyatakan tidak lolos dari verifikasi faktual melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Alhasil Partai Ummat memenangkan gugatan.
Lantas KPU kembali menggelar rapat pleno dalam rangka menindaklanjuti putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat. KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 pada Jumat 30 Desember 2022.
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa
2. Partai Gerakan Indonesia Raya
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Kebangkitan Nusantara
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Garda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Nangroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh
23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
24. Partai Ummat
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))