Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (
BRIN) menemukan sejumlah pelanggaran dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ucapan itu soal Jokowi yang mengantongi informasi intelijen soal aktivitas
partai politik (parpol).
"Bagi kami ada tiga pelanggaran," kata peneliti senior Pusat Riset Badan Riset dan Inovasi BRIN Firman Noor dalam diskusi virtual, Kamis, 21 September 2023.
Firman mengatakan hal pertama ialah pelanggaran kekuasaan presiden. Sebab, presiden menggunakan badan intelijen untuk memata-matai parpol.
"Dalam negara demokratis, itu sudah di luar dari tugas pokok dan fungsinya sebagai presiden," papar dia.
Firman menyebut Jokowi seyogianya menggunakan intelijen untuk mendeteksi ancaman atau rencana makar terhadap kepemimpinannya. Kehadiran badan intelijen bukan untuk memantau aktivitas parpol.
"Parpol bukan ancaman sehingga sangat disayangkan jika intelijen digunakan untuk memata-matai parpol," jelas dia.
Firman menilai pernyataan Kepala Negara melanggar prinsip demokrasi hingga jauh ke dalam. Sebab, Jokowi sampai tahu dinamika internal parpol.
"Artinya sudah sangat terbuka peluang intervensi secara tidak langsung yang secara nyata dilakukan presiden," ucap dia.
Pelanggan kedua, yakni pelanggaran kewenangan badan intelijen. Badan tersebut mestinya melindungi seluruh elemen negara dari ancaman sosial yang ada.
"Parpol seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman sebab parpol merupakan penggerak demokrasi," tutur Firman.
Firman menuturkan pelanggaran terakhir masih berupa potensi. Namun hal itu harus menjadi alarm bersama khususnya menjelang pemilihan umum (pemilu).
"Gangguan terhadap pemilu berpotensi berkembang dengan adanya intervensi negara melalui kerja-kerja intelijen," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))