Nias: Ketua KPU Sumatra Utara Yulhasni mengatakan pemungutan suara susulan di lima kecamatan wilayah Nias Selatan sesuai dengan instruksi KPU pusat yakni, Senin 22 April 2019. Pemungutan suara susulan akan dilakukan pada 143 TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.
"Jadi itu (tanggal pemungutan suara susulan) memang sudah sesuai dengan instruksi dari KPU pusat. Untuk itu, KPU Nias Selatan harus menyiapkan segala sesuatunya agar pemungutan suara susulan dapat digelar dengan baik," kata Yulhasni, Sabtu, 20 April 2019.
Sebelumnya, pencoblosan pada 143 TPS yang tersebar di lima kecamatan Kabupaten Nias Selatan yakni Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Siduaori dan Lolowan harus tertunda karena logistik pemilu datang terlambat. KPU Sumut langsung bergerak cepat dengan datang langsung ke Nias Selatan dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemungutan suara susulan.
"Jadi dalam dua hari ini persiapan terus dimatangkan, termasuk C6 kalau kurang segera dicetak ulang," imbuhnya.
Komisioner KPUD Sumatera Utara Batara Manurung menyarankan KPU Nias Selatan mencermati beberapa hal terkait logistik yang masih tersedia di gudang secara mendetail. Seperti kondisi kotak suara, bilik, tinta, plastik, sampul, formulir, paku dan lainnya agar diperiksa satu persatu kembali apakah jumlah dan keadaannya masih utuh, dan apakah mencukupi jumlah yang akan dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilu di lima kecamatan tersebut.
Ia juga meminta KPU Nias Selatan memeriksa kembali ketersediaan logistik berdasarkan jumlah DPT, DPTb dan DPK yang ada di kecamatan tersebut, selain itu DCT di lima kecamatan juga harus diperiksa kembali. KPU Nias Selatan juga diingatkan membuat Surat Keputusan dan Berita Acara terkait penundaan pelaksanaan pemilu di lima kecamatan tersebut, serta memastikan kesiapan penyelenggara di tingkat PPK hingga PPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))