Jakarta: Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (
Prabowo-Gibran) menang di
Sumatra Selatan. Hal itu berdasarkan rapat rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024.
Prabowo-Gibran memperoleh dukungan 3.649.651 suara. Sementara paslon 01 Anies-Muhaimin meraih 997.299 suara dan paslon 03 Ganjar-Mahfud meraih 606.681 suara.
"Demikian pembacaan rekapitulasi suara pemilu presiden dan wakil presiden daerah Provinsi Sumsel. Bisa kita terima dan sahkan? Bismillah sah," kata Ketua
KPU Hasyim Asyari kepada peserta rapat pleno terbuka di Ruang Sidang Kantor KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Jumlah suara sah sebanyak 5.253.631. Sementara itu, suara tidak sah ada 182.496.
Kendati demikian, ada catatan pada kemenangan Prabowo-Gibran di Sumsel. Yakni, penolakan tanda tangan formulir oleh saksi paslon 01 dan 03 pada saat rekapitulasi tingkat provinsi.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyampaikan saksi paslon 01 tidak bersedia menandatangani berita acara dan formulir D hasil plano karena beberapa pandangan, salah satunya mereka menganggap pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah.
“Bahwa paslon nomor urut 02 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang nyatakan ketua MK melanggar kode etik,” kata Andika.
Selain itu, keberatan juga disampaikan dari saksi paslon 03. Andika mengatakan saksi menyebut Pilpres 2024 telah merusak demokrasi karena sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat, serta penyalanggunaan bantuan sosial.
"Keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Andika membacakan catatan saksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))