Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengeklaim proses rekapitulasi suara
Pemilu 2024 tingkat nasional berjalan lancar. Diyakini, tahapan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Sampai saat ini rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan KPU berjalan lancar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dihubungi, Senin, 11 Maret 2024.
Idham tak memungkiri sejumlah wilayah belum menyelesaikan rekapitulasi tingkat provinsi. Seharusnya, tahapan tersebut harus selesai pada Minggu, 10 Maret 2024.
Sejumlah wilayah yang belum menyelesaikan tugas tersebut yaitu Papua Pegunungan, Jawa Barat, dan Jambi. Namun, hal itu dinilai bukan menjadi kendala mengejar target penyelesaian rekapitulasi tingkat nasional.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5 Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
Proses rekapitulasi tingkat nasional sudah dimulai. Namun, Idham belum bisa menyampaikan persentase tahapan tersebut karena belum dilakukan tabulasi secara keseluruhan.
Menurut dia, masih ada pemungutan suara ulang (PSU). Salah satunya, PSU di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, yang dilakukan Minggu, 10 Maret 2024.
"Kebetulan di KL dapat berjalan lancar walaupun ada beberapa KSK yang mendapat perhatian khusus dari kami. Misalnya titik KSK yang ditentukan di awal, perusahaan pada hari pemungutan suara baru bisa mengizinkan karyawannya memilih pada sore hari setelah mereka bekerja," sebut dia.
Selain itu, KPU RI meminta pada KPU di daerah agar hasil rekapitulasi suara berjenjang dapat diunggah di laman dan media sosial mereka. Sehingga, masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi suara yang telah selesai.
”Saat ini KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi, kami wajibkan mempublikasi hasil rekap yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno. Itu bisa dilihat via media sosial atau website (situs)," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))