Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Mereka menargetkan pengumuman dilakukan sore ini, 20 Maret 2024.
“Mungkin waktu definitifnya mengambil jeda sambil menjalani waktu berbuka,” kata Komisioner
KPU August Mellaz di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Mellaz mengatakan KPU akan merampungkan rekapitulasi dari dua provinsi terakhir. Kedua provinsi ialah Papua dan Papua Pegunungan.
“Setelah selesai, mungkin ada kebutuhan pemeriksaan dokumen-dokumen (sebelum penetapan),” ujar dia.
Mellaz menyebut tahap selanjutnya ialah menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui surat keputusan (SK). Dengan begitu rangkaian rekapitulasi rampung sesuai tenggat waktu maksimal hari ini.
“Ini bagian-bagian akhir dan akhirnya dioptimalkan pada 20 Maret 2024,” jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))