Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat regulasi khusus mengenai kampanye
Pilkada Serentak 2024. Khususnya, terkair durasi masa kampanye.
"Berkaitan dengan pengaturan kampanye di Pilkada 2024, KPU berencana akan memperbarui peraturan kampanye yang pernah ditetapkan dalam pilkada sebelumnya," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Senin, 27 Mei 2024.
Sejauh ini, KPU baru menetapkan jadwal kampanye Pilkada selama 60 hari, dari 25 September sampai 23 November 2024. Itu lebih singkat 15 hari ketimbang kampanye Pemilu 2024 yang berdurasi 75 hari.
Menurut Idham, semangat pembentukan Peraturan KPU (PKPU) untuk
Pilkada 2024 nanti adalah memastikan praktik kampanye yang lebih berintegritas. Ia menjelaskan PKPU tersebut bakal mengatur praktik kampanye yang lebih terbuka, partisipatif, edukatif, etis, dan transparan.
Berkenaan dengan transparansi tersebut, Idham menyinggung hal penting yang bakal diatur ulang adlah masalah transparansi dana kampanye. Itu dinilai merupakan isu penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Tanah Air. Idham mengatakan pihaknya kerap mendapat kritik terkait pelaporan dana
kampanye dari masyarakat sipil karena kerap menyita perhatian.
"Yang sering kali terjebak pada mekanisme prosedural semata dan belum menyentuh pada pelaporan dana kampanye yang jujur, sebagaimana azas pemilu atau pilkada," ujar Idham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))