Jakarta: Partai Keadilan Sosial (PKS) menduga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesumbar dengan putusan
Mahkamah Konsitusi (MK) yang bakal mengabulkan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Sebab, penyelenggara pemilu itu sudah menyatakan kesiapannya merevisi aturan dalam peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meski putusan baru akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Ketua Bidang Humas
DPP PKS Ahmad Mabruri mengingatkan KPU agar bertindak sesuai aturan. KPU diibaratkan sebagai wasit dalam sebuah pertandingan.
"Mestinya memutuskan pelanggaran atau tidak harus sesuai aturan yang sudah ditentukan," kata Mabruri kepada
Media Indonesia, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dia tak heran jika banyak pihak mencurigai langkah KPU tersebut. Sebab, keputusannya dinilai bertendangan dengan aturan yang ada saat ini.
"Kalau kemudian wasit memutuskan sesuatu padahal bertentangan dengan aturan, ya saya kira wajar kalau ada yang curiga," ujar dia.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim menilai wacana revisi PKPU dinilai sebagai sebuah persiapan yang dilakukan KPU. Hal itu dianggap sebagai kesiapan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Itu justru menunjukkan KPU sebagai pelaksana UU, siap melaksanakan apapun yang diatur UU maupun putusan MK yang besok Senin akan dibacakan," ujar Luqman.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan soal usia capres dan cawapres dalam PKPU tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Hasyim, idealnya revisi dilakukan sebelum 19 Oktober 2023, sebelum tahap pendaftaran capres dan cawapres dimulai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))