Jakarta:
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselenggarakan hari ini, 14 Februari 2024. Proses perhitungan suara pun dilakukan padai hari yang sama, mulai pukul 13.00 atau setelah pemungutan suara selesai.
Lantas, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024 bisa diketahui masyarakat?
Pengumuman Hasil Pemilu 2024
Jadwal perhitungan suara telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2018. Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Sementara itu, rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka. Berdasarkan Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024:
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Hasil
perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Merujuk pasal tersebut, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Kendati demikian, ada sejumlah lembaga survei yang mengeluarkan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara dilakukan. Pengumuman hasil quick count ini diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu.
Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Secara lengkap, berikut ini jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2024 setelah hari pencoblosan:
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))