Denpasar: Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengingatkan tak hanya
aparatur sipil negara (ASN), tapi pegawai pemerintah non ASN juga harus ikut netral dalam pemilu. Ketentuan ini ketat dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
“Khusus tenaga kontrak di lingkup
Pemprov Bali, terdapat kebijakan tersendiri juga yang mengatur terkait netralitas dalam Pemilu, yakni SE Menpan RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Jadi, kawan-kawan yang statusnya tenaga kontrak masuk dalam ketentuan ini juga harus netral, jadi tidak boleh ikut dalam kegiatan-kegiatan politik praktis,” katanya di Denpasar, Rabu, 15 November 2023.
Ia menjelaskan aturan itu berdasarkan keputusan bersama
Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu. Terdapat mandat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melaksanakan empat hal penting.
Yyakni melaksanakan sosialisasi terkait netralitas ASN dan Non ASN, ikrar tentang netralitas, penandatanganan pakta integritas, serta membuat sistem informasi tentang pelanggaran netralitas.
Dewa juga menyampaikan risiko yang akan dihadapi pegawai pemerintahan apabila terjerat pelanggaran netralitas akan berat mulai dari hukuman administratif, sampai hukuman pidana.
“Jadi jangan dianggap remeh, bukan sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, bukan. Bawaslu bisa membawa Anda yang melanggar ini ke ranah pidana, artinya penjara. Tentu saya selaku orang tua, sebagai pimpinan, tidak ingin jajaran saya yang dibawa ke sana,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menambahkan netralitas ASN dan non ASN harus dipatuhi karena selain surat edaran tadi juga ada undang-undang yang mengatur, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Agus, adapun faktor-faktor yang dapat memengaruhi netralitas pegawai pemerintahan dalam pemilu, biasanya budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, serta adanya ASN dan non ASN yang kurang memahami regulasi dan intervensi politik.
“Di tengah-tengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung ini, saya berharap kepada semua jajaran ASN dan Non ASN untuk tetap menjaga netralitas diri, tetap menjaga dan menahan diri untuk terlibat pada kegiatan politik praktis. Salah satu contoh bagaimana bapak atau ibu nanti bisa turut bersosialisasi atau bertemu dengan pasangan calon untuk tidak menunjuk atau menggunakan jari yang dipermainkan berkaitan paslon tersebut,” ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))