Jakarta: Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan belum ada langkah konkret soal hak angket
kecurangan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 di DPR. Sehingga, belum dapat dipastikan wacana ini akan bergulir atau tidak di
DPR.
"Hanya suara mendengungkan saja, hak angket bisa saja terjadi, hak angket itu bisa tidak terjadi," kata Guspardi Gaus saat dihubungi Medcom.id, Senin, 11 Maret 2024.
Menurut dia, hujan interupsi terkait hak angket pada Rapat Paripurna Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 juga belum membawa perkembangan. Padahal, hak angket membutuhkan sejumlah tahapan untuk dapat bergulir.
Syarat hak angket yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 dengan minimal diajukan 25 anggota DPR. Kemudian, diajukan lebih dari satu fraksi.
"Itu mekanismenya, jadi enggak perlu apakah diteriakkan atau disuarakan, tapi mekanisme dalam pembuatan hak angket itu sifatnya adalah pribadi dari masing-masing anggota dewan, minimal 25 anggota dewan dan (minimal) dua fraksi itu sudah selesai," ujar Guspardi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) itu menilai semestinya tidak perlu menggunakan hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu. Pihak yang dirugikan dapat menggunakan kanal lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga menilai Komisi II dapat menjadi untuk menyampaikan dugaan kecurangan. Selain dapat memanggil penyelenggara pemilu, di komisi tersebut juga diisi fraksi-fraksi dari berbagai kubu.
"Di Komisi II itu tidak hanya pendukung 02 saja yang yang ada di situ ada yang pendukung 01, 02, dan 03 dan sifat daripada rapat dengar pendapat (RDP) itu terbuka untuk umum dan setiap anggota dewan diberi hak untuk menyampaikan pandangan pendapat terhadap pelaksanaan pemilu ini," ucap Guspardi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))