Jakarta: Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang kedua transparansi informasi Pemilihan Umum (Pemilu 2024). Sidang dengan pelapor Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) kali in mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) seputar sejumlah data.
Pelapor memiliki tiga permintaan informasi, yaitu data hitung real count dalam format data mentah seperti CSV harian. Menjawab tuntutan ini, KPU menyatakan tidak dapat memberikan data tersebut karena rekapitulasi suara masih berlangsung.
KPU berencana memberikan format tersebut setelah proses rekapitulasi selesai dan disahkan secara nasional pada 20 Maret 2024.
Pelapor juga mengajukan permintaan informasi mengenai detail infrastruktur teknologi informasi yang digunakan KPU dalam Pemilu 2024. Termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU RI dengan Alibaba Cloud.
Dilansir dari Berita Pemilu di Metro TV, Rabu, 13 Maret 2024, permintaan ini ditolak oleh KPU RI karena alasan keamanan siber.
Terakhir, pelapor meminta informasi mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan data hasil Pemilu yang mencakup suara sah, tidak sah, dan total suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Data yang diminta mulai dari 1999 hingga 2024.
KPU RI akan menyerahkan data ini kepada pelapor dalam sesi mediasi yang dijadwalkan pada Kamis atau Jumat, 14-15 Maret 2024.
Sidang ketiga akan digelar pada Senin, 18 Maret 2024. Sidang ketiga beragend uji konsekuensi, pemeriksaan dokumen, dan juga mendengarkan keterangan dari saksi ahli.
(Agapytus Edvaldo Sugiharto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))