Jakarta: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut merestui wacana hak angket terkait dugaan kecurangan hasil
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Namun Megawati memberikan batasan khusus, yakni tidak sampai pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis. Ia menyebut Megawati masih berkepentingan menjaga rezim Jokowi hingga akhir.
"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024,” kata Todung yang dikutip, Selasa 27 Februari 2022.
Lebih lanjut, Todung menyatakan hak angket dan pemakzulan merupakan proses terpisah. Bila mana hasil hak angket menjadi bahan pemakzulan merupakan persoalan lain.
"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan," ungkap Todung.
Sebelumnya, capres nomor urut 3
Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya, PDIP, mengajukan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024. Hak angket menjadi salah satu upaya untuk minta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan kontestasi politik tersebut.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tergabung dalam Koalisi Perubahan juga sepakat untuk mengajukan hak angket. Poros pendukung AMIN ini masih menunggu tindak lanjut dari PDIP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))