Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menghapus Laporan Penerima
Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Alasannya, LPDSK tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kan belum diundangkan. Kalau sudah diundangkan baru direvisi. KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan yang disiapkan KPU yang sudah ddibawa konsultasi kepada rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Minggu, 18 Juni 2023.
Hasyim menyampaikan penghapusan LPDSK sudah dibahas bersama pembuat UU. Yakni, Komisi II
DPR dalam konsultasi draf PKPU Dana Kampanye.
“Apakah sudah sesuai atau belum sesuai dengan apa yang dimaksud dengan pembentuk UU (DPR),” ungkap dia.
Hasyim menegaskan dana sumbangan kampanye masuk ke dalam laporan awal dana kampanye. KPU akan mewadahi update sumber dan penggunaanya dana kampanye melalui sistem informasi, yaitu sistem informasi dana kampanye (Sidakam).
“Untuk Pemilu 2024 nanti di dalam peraturan KPU itu akan kita siapkan update laporan harian tentang laporan dana kampanye dari masing-masing peserta Pemilu,” terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))