Jakarta:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti beratnya beban kerja petugas
Pemilu 2024, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (
KPPS). Beban berat kerja yang berat membuat banyak petugas pemilu meninggal dunia.
Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengakui ada upaya penurunan durasi kerja petugas KPPS setelah KPU menerapkan kebijakan penyalinan formulir C.Hasil secara elektronik melaluk Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). Namun, KPPS justru kewalahan menggunakan Sirekap sehingga jam kerjanya molor.
"Tetapi ternyata, kendalanya bukan di situ, tapi di Sirekapnya. Hampir semua petugas KPPS terkendala Sirekap, sehingga kerjanya tetap sampai pagi juga," kata Pramono dalam diskusi yang digelar Komnas HAM di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Komnas HAM juga menemukan masalah dari sisi aturan pada proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu yang menerapkan lima surat suara, seperti Pemilu 2024. Pada Pasal 382 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya, mengharusnya penghitungan suara selesai pada hari pemungutan.
Sedangkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2019 memberikan perpanjangan waktu penghitungan suara hingga 12 jam. Namun, tetap tak ada jeda yang diberikan bagi petugas KPPS beristirahat.
"Jadi memang dari sisi aturannya sudah bermasalah. Memang hampir pasti pekerjaan mereka selesainya besok pagi," ujar Pramono.
Komnas HAM mencatat ada 289 KPPS yang meninggal pada Pemilu 2024. Angka itu lebih rendah ketimbang kematian petugas pada Pemilu 2019 yang mencapai 894 orang dan 153 orang pada Pemilu 2014.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II, pada Senin, 25 Maret 2024, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan petugas pemilu yang meninggal dunia pada Pemilu 2024 mencapai 181 orang. Itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (enam orang), panitia pemungutan suara (23 orang), dan petugas KPPS (152 orang).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))