Jakarta: PDI Perjuangan (
PDIP) absen dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPRD Kabupaten Bombana daerah pemilihan (dapil) 3, Sulawesi Tenggara. Sidang dengan nomor perkara 113-01-03-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu pun tidak dilanjutkan.
"Pemohonnya (PDIP) tidak datang, kalau sidang dilanjutkan juga tidak fair lagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni 2024.
Suhartoyo mengatakan hal tersebut kepada Partai Gerindra selaku pihak terkait. Sidang dinilai tidak adil bila ada pihak-pihak yang tidak hadir.
"Nanti ada dusta di antara kita," papar dia.
Suhartoyo menyebut ketidakhadiran
PDIP bakal disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Hal itu guna menentukan sikap MK atas perkara tersebut.
"Kalau sidang kedua atau sidang berikut ini jarang memang ada kejadian seperti ini (ada pihak yang absen)," ujar dia.
Dalam perkara ini, PDIP mendalilkan pelanggaran di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bombana. Pemohon menyebut ada satu orang pemilih di daftar pemilih tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya lebih dari satu kali. Tepatnya di di TPS 1 Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.
Selain itu, PDIP mendalilkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 1 Desa Watu Melomba, Kecamatan Tontonunu bernama Usman. Padahal, Usman tidak terdaftar di TPS itu.
Pemohon turut mempermasalahkan selisih perolehan pada PDIP, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional. Mereka menemukan C hasil berada di luar kotak suara dan tidak dalam keadaan tersegel di TPS 2 Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))