Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) hingga saat ini belum memberikan sanksi terhadap gestur calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2,
Gibran Rakabuming Raka yang diduga kembali melakukan gerakan provokasi ke pendukungnya saat acara debat cawapres beberapa waktu lalu.
Hal tersebut sudah jelas melanggar aturan debat yang disepakati. Meski begitu, terkait dengan sanksi, pihak KPU menyebut masih perlu menunggu hasil rapat pleno, Kamis, 28 Desember 2023.
"Lho iya kan peluang-peluang itu ada, tunggu saja pleno besok," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz.
Mellaz menambahkan gestur Gibran itu ada dalam masukan yang disampaikan tim paslon pada rapat evaluasi bersama KPU. Masukan itu turut disampaikan secara tertulis.
"Ya itu (gestur provokasi Gibran) bagian dari masukan yang disampaikan oleh tim paslon, kebetulan juga sudah disampaikan secara tertulis, kami akan bahas di pleno untuk urusan itu," ungkapnya.
Warganet tak yakin Gibran bakal disanksi
Meski begitu, banyak warganet yang meyakini kalau Gibran tidak akan mendapatkan sanksi dari KPU. Pasalnya, ia sudah melakukan gestur yang sama dalam dua edisi debat secara berturut-turut.
Hal ini dinilai warganet karena Gibran memang merasa diistimewakan di kontestasi Pilpres kali ini.
"Mana ada yang berani kasih anak presiden sanksi," cuit seorang netizen.
"Emang ditegur itu cuma formalitas kok, jangan berharap deh Gibran dapat sanksi," timpal yang lain.
"Kita tunggu, apakah @KPU_ID berani menegakkan aturan dan tentunya memberi sanksi," komentar salah satu akun.
"Namanya jg anak presiden mah bebas @KPU_ID gmn tuh? Ga da sanksi apa krn anak presiden jd ga dipermasalahin?" ucap akun lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))