Karawang: Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa Polres Karawang, Jawa Barat dalam dugaan penyebaran kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat terhadap calon presiden nomor urut 01.
"Sembilan saksi telah kami periksa," kata Kapolres Karawang AKB Nuredy Irwansyah Putera kepada Media Indonesia, Selasa, 26 Februari 2019.
Nuredy mengungkapkan sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga perempuan yang yang diduga melakukan kampanye hitam. Mereka ialah Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika.
Baca: Tiga Ibu di Karawang Dijerat UU ITE
Mereka disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, video sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin viral di media sosial. Video itu dibuat di Kabupaten Karawang.
Baca: Tiga Perempuan Karawang Tersangka Kampanye Hitam
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu. Mereka menyebut bahwa Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
"Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin," kata salah seorang wanita di video tersebut.
Perkataan itu memiliki arti, tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))